Jumat, 01 April 2011

tugas Ekonomi Moneter

Bab 3
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
(Bank Sentral, Bank Umum dan Konvensional)
Tugas Ekonomi Moneter
Minggu 3 dan 4
(Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank)

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi yang memiliki peran sebagai berikut:

Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.
Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank.



Bab 4
Bank Umum (Bank konvensional)
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sifat jasa yang diberikan adalah umum. Yang dapat mendirikan bank umum di tentukan hanya: warga Negara Indonesia dan badan hokum Indonesia.
Undang-undang mengharuskan apabila pendiri bank umum adalah badan hukum, maka badan hukum yang bersangkutan harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia. Adapun yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan badan usaha milik swasta.
Dalam mendirikan bank umum, undang-undang juga memberi alternatif, antara bank pendirinya sebagaimana di maksud di atas dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. Ini dalam hubungannya dengan bank campuran seperti diatur Pasal 1 butir 4.

Bank umum sering disebut juga bank komersial, adapun usaha-usaha dari bank umum antara lain:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan , dan deposito
memberikan kredit
menerbitkan surat pengakuan hutang
memindahkan uang
menempatkan dana atau meminjamkan dana pada bank lain
menerima pembayaran atau tagihan atau surat berharga
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
Bank umum di indonesia, dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
Bank Pemerintah, seperti bank BTN, BRI, MANDIRI
Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank DKI
Bank Swasta Nasional Devisa, seperti Bank BCA, NISP, Danamon
Bank Swasta Nasional bukan Devisa
Bank campuran, seperti Sumitomo Niaga bank
Bank asing, seperti Bank of Bangkok, Bank of Tokyo
Disusun Oleh :
Rizky Rufaida Sari
31208096
3DD04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar