Selasa, 05 Juli 2011

Tugas Bab 12

TEORI PENAWARAN UANG


A. Pendahuluan
Yang dimaksud dengan penawaran uang disini adalah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Perubahan jumlah uang yang beredar secara garis besar dipengaruhi oleh uang inti dan pelipat uang.
Besarnya uang inti sangat tergantung pada tindakan-tindakan yang ditentukan oleh pemerintah
khususnya bank sentral. Pelipat uang, di lain pihak, disamping dipengaruhi oleh perilaku bank sentral
juga ditentukan oleh perilaku agen-agen ekonomi lainnya seperti bank umum dan masyarakat domestic.
Oleh karena itu, selain bank sentral, bank-bank umum dan masyarakat domestic juga memberikan andil
dalam proses penciptaan uang.

B. Pengertian Dasar
Sangat perlu dipahami bahwa konsep uang sangat terkait pada konsep likuiditas. Suatu asset
likuid adalah asset yang dengan mudah dapat diuangkan dengantanpa kehilangan risiko rugi. Pada satu
sisi ekstrim dari spectrum likuiditas, uang tunai adalah asset yang paling likuid dengan daya beli penuh.
Pada tingkat spektrum likuiditas moderat kita mengenal uang kuasi yang secara definitive tidak secara
langsung berfungsi sebagai medium of exchange. Pada sisi ekstrim lainnya kita mengenal asset-aset fisik
yang sangat tidak likuid sebagai alat pertukaran seperti rumah, tanah, obligasi jangka panjang dan
sebagainya. Berdasarka spectrum likuiditasnya, berikut ini adalah bentuk-bentuk uang yang secara resmi
berlaku di Indonesia.

1. Uang Kartal (Currency)
Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima
seluruh masyarakat pada perekonomian.Uang kartal umumnya berbentuk uang kertas dan
uang logam yang di Indonesia dibuat oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang diberi hak
tunggal mencetak uang (hak oktroi). Sebelum tahun 1968, pemerintah (otoritas fiskal)
mengeluarkan uang kertas dan uang logam pemerintah yang terdiri dari pecahan-pecahan kecil.
Uang dilindungi oleh Undang-Undang di mana pelaku pemalsuan uang diancam oleh hukuman
denda dan kurungan penjara. Contoh uang kartal seperti uang logam Rp. 100,- uang kertas Rp.
1.000,- dan lain sebagainya.

2. Uang Giral
Uang giral adalah simpanan pada bank-bank pencipta uang giral (BPUG) dan BI yang setiap
dapat ditarik (bahkan seluruh saldonya) untuk ditukarkan denagn uang kartalsebesar jumlah nominalnya dan tidak dikenakan penalty.Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan praktis
karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu menghitung dan membawa
banyak uang kontan, jika hilang atau jatuh ke tangan orang jahat dapat segera diblokir dan
mudah dalam penggunaannya.
Termasuk dalam uang giral adalah:
y
Saldo giro rupiah penduduk
y
Pengiriman uang (transfer)
y
Deposito berjangka yang sudah jatuh tempo
y
Simpana lainnya yang sudah jatuh tempo

3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat atau sertifikat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat
pembayaran yang sah. Fungsi yang tidak sepenuhnya adalah fungsi alat tukar menukar.
Termasuk uang kuasi:
y
Deposito berjangka rupiah, termasuk sertifikat deposito
y
Tabungan-tabungan
y
Rekening giro dalam valuta sing
y
Deposito berjangka dalam valuta asing
y
Tabungan dalam valuta asing

4. Uang Primer atau Uang Inti (Primary money, base money , high powered money)
Uang primer adalah seluruh kewajiban moneter dari otoritas moneter terhadap BPUG dan sektor
swasta domestik. Komponen uang primer adalah:
y
Uangkartal pada sektor swasta domestic (diluar BPUG, BI, & Pemerintah)
y
Uang kartal pada BPUG (kas BPUG)
y
Simpanan giro BPUG pada BI
y
Simpanan giro sektor swasta domestik pada BI

5. Sistem Moneter
Sistem moneter adalah lembaga-lembaga yang dapat menciptakan uang atau lembaga-lembaga
yang kewajibannya sebagian besar berupa uang. Sistem moneter di indoesia terdiri dari:
a. Otoritas moneter
1. Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral
2. Pemerintah
b. Bank pencipta uang giral (BPUG)
BPUG adalah semua bank yang diperbolehkan menerima simpanan giro. Termasuk bank-bank
yang dipersamakan dengan bank umum adalah Bapindo, BPD, danBank Pembangunan Swasta.


C. Uang Beredar
JumlahUang Beredar (JUB) tidak seluruhnya ditentukan oleh Pemerintah. Perilaku bank-
bank dan masyarakat umum ikut menentukan pula proses timbulnya uang beredar, meskipun
pemerintah masih tetap merupakan pelaku yang paling menentukan.
 Dua pengertian tentang uang beredar;
Narrow money, uang kartal dan uang giral
 Broad money, narrow moneydi tam bah uang quasi
Quasi money mencakup saldo deposito berjangka dan simpanan tabungan di bank.
Dilihat dari jenisnya: meliputi Narrow Money &Broad Money
a.Narrow Money: M1 =UK +U G
Dalam hal ini:
UK = Uang Kartal atau Currency (uang kertas dan logam) milik/pada/dipegang/dikuasai oleh
swasta domestic (berada di liar sistim moneter).
Sistim moneter = otoritas moneter + BPUG
Otorites moneter = BI + pemerintah
UG = uang giral; saldo rekening Koran milik swasta domestic pada BPUG dan BI (sistim
perbankan).
b. Broad Money: M2 = M1 + (Tabungan,Deposito Berjangka pada BPUG)
= M1 +Uang Kartal pada BPUG
M3 = M2 + ( Tabungan,Deposito Berjangka pada LTNB)
= M2 +Uang kuasi pada LTNB (Lembaga TabunganNon Bank; mutual saving
banks & postal saving banks)
M4 = M3 + savings & loan shares pada LKBB
UKs = Uang Kuasi; terdiri dari tabungan dan deposito berjangka milik swasta domestic pada
BPUG.
Dilihat dari neraca konsolidasi sistim moneter:

Uang beredar adalah kewajiban sistim moneter [otoritas moneter (BI + Pemerintah) + BPUG]te rhadap
sektor swasta domestik.
Oleh karena itu tidak termasukUang Beredar (M1):
y
Kas dan saldo rekening Koran milik pemerintah pada BI & BPUG
y
Cadangan resmi pemerintah danbank sentralNegara lain (untuk mata uang yang dipakai sebagai
cadangan devisa yaitutrading currency/reserve currency/convertible currency
y
Kas BI dan kas BPUG
y
Saldo rekening koran milik BPUG pada BPUG lainnya dan saldo rekening koran milik BPUG pada
BI
D. Uang inti (Reserve Money)
Proses penciptaan uang beredar berawal dari timbulnya uang inti (reserve money), uang inti
adalah seluruh uang yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) ditambah saldo rekening
koran milik bank-bank (atau masyarakat) pada bank sentral.Uang inti bisa pula dilihat sebagai
penjumlahan antara uang kartal dengan cadangan bank (bank reserve).
Jumlah uang inti di masyarakat meningkat karena tiga sebab;
Surplus neraca pembayaran,
Defisit APBN yang dibiayai dengan pencetakan uang baru,
Kenaikan kredit bank sentral kepada bank-bank dan kepada lembaga-lembaga lain.
Keadaan sebaliknya menyebabkan kondisi jumlah uang inti berkurang.
Dalam proses penciptaan uang, bagian dari uang inti yang dipegang oleh masyarakat umum
langsung menjadi uang kartal, sedangkan sisanya yang dipegang oleh bank-bank umum sebagai
cadangan bank kemudian melipatkan diri menjadi uang giral.

TUGAS BAB 10 DAN 11

Teori Permintaan Pemikiran Milton Friedman

Kepakaran Friedman dalam bidang ekonomi tak ada yang meragukan. Ia disebut-sebut sebagai orang kedua yang paling berpengaruh sepanjang sejarah ekonomi setelah Adam Smith. Yang lain mengatakan, setelah John Maynard Keynes, tak ada lagi ekonom yang sanggup mengubah cara berpikir dan bagaimana menggunakan perangkat ilmu ekonomi selain Friedman. Puncaknya, pada 1976, ia dianugerahi hadiah nobel ekonomi dari pemerintah Swedia. Dalam pernyataan ketika mengantar kemenangan Friedman, panitia Nobel mengatakan, Friedman adalah “salah satu ekonom, komentator politik, dan esais yang paling berpengaruh pada abad ini. Milton mungkin adalah ekonom yang diketahui hidup dengan makmur.”
1. Dua tema pokok dalam karya Friedman adalah pentingnya arti uang dan kebebasan.
2. Tiga aspek pemikiran Friedman adalah:
a. Study tentang fungsi konsumsi
b. Argumennya tentang kesulitan dan permasalahan dalam penerapan kebijakan stabilitas
c. Konstribusinya pada teori dan sejarah moneter
Teori konsumsi sederhana, yang dikemukakan Keynes, menyatakan bahwa pengeluaran konsumsi terutama dipengaruhi oleh penghasilan saat sekarang. Sedangkan menurut Friedman, yang dikemukakan dikenal dengan hipotesa pendapatan permanen, berpendapat bahwa konsumsi menyesuaikan pengeluaran mereka dengan ekspektasinya tentang pendapatan selama periode yang lebih lama.
Berlawanan dengan penekanan kebijakan fiscal yang dilakukan oleh ahli ekonomi Keynesian, Friedman menyatakan bahwa uang dan kebijakan moneter berperan penting dalam menentukan aktifitas ekonomi. Argumennya tentang pentingnya arti uang berasal dari teori uang kuantitatif (MV=PQ), yang berarti bahwa jumlah uang dalam perekonomian (M) dikalikan jumlah waktu yang digunakan tiap dolar dalam satu tahun untuk membeli barang (V) harus sama dengan output ekonomi yang terjual tahun itu (PQ).
Friedman berpendapat bahwa kecepatan ini tergantung pada faktor ekonomi seperti suku bunga dan perkiraan inflasi. Selain itu Friedman mengakui bahwa daripada membeli barang orang-orang lebih suka memegang uang karena alas an lain yaitu karena keamanan atau karena mereka berpikir bahwa harga persedian dan harga aset-aset yang lain mungkin akn turun. Namun studi empiris yang dilakukan Friedman menemukan bahwa faktor-faktor ekonomi ini hanya berdampak kecil pada keceptan dan dampaknya ini cenderung menurun dari waktu ke waktu. Karena kecepatan uang relative stabil, maka jumlah uanglah yang terutama berdampak pada tingkat aktivitas ekonomi.
Friedman menyatakan bahwa ketika mungkin uang berpengaruh pada aktivitas ekonomi dalam jangka pendek, dalam jangka panjang uang bisa nertal dan bisa tidak memiliki dampak ekonomis.
Ketika ahli ekonomi secara tradisional membedakan inflasi karana dorongan biaya dengan inflasi karena dorongan permintaan, Friedman justru menyatakan bahwa semua inflasi berasal dari terlalu banyaknya permintaan barang ketika terlalu banyak uang yang diciptakan.
Karena inflasi menurut Friedman adalah semata-mata fenomena moneter, satu-satunya solusi masalah inflasi adalah harus mengendalikan pertumbuhan persediaan uang.
Friedman menunjukan bahwa otoritas moneter dapat menciptakan depresi, inflasi dan hasil-hasil ekonomi yang tidak diharapkan melalui kesalahan mereka dalam mengelola persediaan uang.
Menurut Friedman, karena bank sentral tidak dapat dipercaya untuk mengambil kebijakan yang tepat, maka bank sentral seharusnya dipaksa mengikuti aturan moneter daripada dibiarkan melakukan mismanajemen dalam persediaan uang.
Kebijakan moneter sering salah, kata Friedman, karena penjangnya variable penundaan atau kelambanan atar masalah ekonomi saat ini dan ketika perubahan dalam persediaan uang akan mempengaruhai persediaan uang. Frieaman mengidentifikasi ketiga penundaan tersebut.
Friedman menyatakan bahwa otoritas moneter terlalu dipengaruhi oleh otoritas fiskal dan Departemen Keuangan Negara.

Teori Tingkat Suku Bunga
Sebuah teori yang dimaksudkan untuk menjelaskan bentuk kurva hasil, atau struktur jangka waktu suku bunga. Kekuatan yang menentukan bentuk kurva hasil telah banyak diperdebatkan antara ekonom akademis selama beberapa tahun. Ekonom Amerika Irving Fisher mengajukan teori ekspektasi suku bunga untuk menjelaskan bentuk kurva. Menurut teori ini, panjang tingkat lagi ditentukan oleh ekspektasi investor dari suku bunga jangka pendek di masa depan.
Dalam istilah matematika, teori ini menunjukkan bahwa:
(1 + R 2 ) 2 (1 + R 2) 2 = = (1 + R 1 ) x (1 + E(R 1 )) (1 + R 1) x (1 + E (R 1))
mana
R 2 = kurs pada tahun efek dua,
R 1 = kurs pada tahun efek satu,
E (R 1) = tingkat yang diharapkan pada tahun efek satu satu tahun dari sekarang.
Sisi kiri dari persamaan ini adalah jumlah per dolar diinvestasikan bahwa investor akan memiliki setelah dua tahun jika ia diinvestasikan dalam efek dua tahun. Sisi kanan menunjukkan jumlah dia bisa berharap untuk memiliki setelah dua tahun jika ia berinvestasi di tahun kewajiban satu. Persaingan diasumsikan membuat sisi kiri sama dengan sisi kanan.
Teori ini mudah umum untuk menutup jumlah kelas jatuh tempo. Dan jatuh tempo banyak kelas namun mungkin ada, teori selalu menjelaskan adanya tingkat jangka panjang dalam hal tarif diharapkan jangka pendek masa depan.
Teori ekspektasi suku bunga menyediakan dasar teoritis untuk penggunaan kurva hasil sebagai alat analisis oleh analis ekonomi dan keuangan. Sebagai contoh, kurva yield-miring ke atas dijelaskan sebagai indikasi bahwa pasar mengharapkan kenaikan tarif pendek panjang di masa depan. Sejak tarif naik biasanya terjadi pada ekspansi ekonomi, kurva yield-miring ke atas adalah tanda bahwa pasar mengharapkan ekspansi berlanjut di tingkat aktivitas ekonomi. Analis keuangan kadang-kadang menggunakan persamaan ini untuk mendapatkan perkiraan pasar terkait tingkat suku bunga masa depan. Hal ini dapat ditulis ulang sebagai berikut:
E(R 1 ) = [(1 + R 2 ) 2 / (1 + R 1 )] (1 + R 1)] – - 1
Persamaan menunjukkan bahwa tingkat jangka pendek diharapkan oleh periode berikutnya pasar dapat diperoleh dari pengetahuan tentang hari ini tarif.
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.eagletraders.com/advice/securities/expectations_theory_of_interest_rates.htm
Irving Fisher Teori Suku Bunga
Premiums Dengan dan Tanpa Penyesuaian Tarif Pajak dan Premi Risiko
Model Asli Fisher
Teori Irving Fisher suku bunga berkaitan i tingkat bunga nominal dengan tingkat inflasi dan π “sebenarnya” suku bunga r. R tingkat bunga riil adalah tingkat bunga setelah penyesuaian untuk inflasi. Ini adalah tingkat bunga yang pemberi pinjaman harus harus bersedia untuk pinjaman luar dana mereka. Hubungan Fisher mendalilkan antara tiga tingkat adalah:
(1 + i) = (1 + r) (1 + π) = 1 + r + π + π r
Ini sama dengan:
i = r + π (1 + r)
Jadi, menurut persamaan ini, jika meningkat π sebesar 1 persen kenaikan suku bunga nominal lebih dari 1 persen.
Ini berarti bahwa jika r dan π dikenal maka saya dapat ditentukan. Di sisi lain, jika i dan π dikenal maka r dapat ditentukan dan hubungan adalah:
1 + r = (1 + i) / (1 + π)
atau
r = (i – π) / (1 + π)
Ketika π r kecil maka kira-kira sama dengan i-π, namun dalam situasi yang melibatkan tingkat inflasi yang tinggi hubungan yang lebih akurat harus diperhitungkan.

BAB 8 DAN 9

Teori Permintaan Uang
Pemikiran Klasik dan Keynes

Teori Permintaan Uang Klasik
Menurut Teori Klasik AD lebih atau kurang stabil. Shifts in the demand and the supply of money cause changes in the AD and the general price level. Pergeseran permintaan dan pasokan menyebabkan perubahan uang di AD dan tingkat harga umumTeori ini tidak menjelaskan komponen yang berbeda dari AD.
Teori Permintaan Uang Keynes
Yang bertentangan dengan teori klasik teori permintaan uang Keynes terurai menjadi Konsumsi, investasi belanja, Pemerintah dan neraca perdagangan.
Secara matematis,
AD = C + I + G + (XM)
Ket:
C : Konsumsi barang dan jasa saat ini diproduksi
I : Investasi
G : Pengeluaran pemerintah pada saat ini dihasilkan barang dan jasa
X : Ekspor
I :Impor
Menurut Teori Keynesian dari permintaan uang, permintaan Agregat sangat tidak stabil karena perubahan ekspektasi bisnis dan konsumen. Uang tidak memainkan peran penting dalam penentuan tingkat harga umum dan Permintaan Agregat ekonomi.

Quantity Theory Of Money Teori Kuantitas Uang
Teori Kuantitas Uang dapat dijelaskan oleh persamaan:
MSv = PY
atau Ms = (Y / V) * P

Dimana
Ms: Jumlah Uang yang Beredar
Y: Tingkat Penghasilan
V: Velocity Uang
P: Tingkat Harga
Persamaan ini menunjukkan bahwa menjaga perputaran uang dan tingkat pendapatan konstan, perubahan dalam penawaran uang akan menyebabkan perubahan tingkat harga umum.
Teori Permintaan Uang dianggap otak-anak dari astronom Polandia terkenal dan matematika, Di tangan dari Jean Bodin, ekonom mencatat, teori berkembang sangat Dalam Teori Kuantitas Uang, yang “Persamaan Efek” yang substantiates hubungan antara jumlah uang beredar dan nilai transaksi tunai pertama kali ditegaskan oleh David Hume, filsuf terkenal dan kemudian diperluas oleh ekonom politik terkenal Inggris, John Stuart Mill. Antara abad 19 dan 20, ekonom terkemuka lainnya seperti Irving Fisher, Simon Newcomb dan Alfred de Foville dikembangkan lebih lanjut teori itu, penawaran itu bentuk sekarang. There are basically three theories to the demand for money. Pada dasarnya ada tiga teori permintaan uang. They are the Classical, Keynesian and the Quantity Theory of Money. Mereka adalah Keynesian, Klasik dan Teori Kuantitas Uang. Each of them may be discussed under the following heads: Masing-masing dari mereka mungkin akan dibahas di bawah kepala sebagai berikut:

Istilah Post Keynesian pertama kali digunakan untuk merujuk ke sekolah yang berbeda pemikiran ekonomi dengan Eichner dan Kregel (1975) dan pembentukan Journal of Post Keynesian Economics pada tahun 1978.. Sebelum tahun 1975, dan kadang-kadang dalam beberapa bekerja lebih, Post Keynesian hanya bisa berarti ekonomi dilakukan setelah tahun 1936, tanggal Keynes Teori Umum . Post ekonom Keynesian bersatu dalam mempertahankan itu teori Keynes serius disalahpahami oleh dua lainnya Keynesian pokok sekolah: ekonomi neo-Keynesian yang ortodoks pada 1950-an dan 60-an – dan dengan ekonomi Keynesian Baru , yang bersama-sama dengan berbagai untai ekonomi neoklasik telah dominan dalam arus utama ekonomi makro sejak 1980-an. Post Keynesian economics can be seen as an attempt to rebuild economic theory in the light of Keynes’s ideas and insights. Post Keynesian ekonomi dapat dilihat sebagai upaya untuk membangun kembali teori ekonomi dalam terang ide-ide Keynes dan wawasan. Namun bahkan pada awal tahun Post Keynesian seperti Joan Robinson berusaha untuk menjauhkan diri dari Keynes sendiri dan banyak saat ini pikiran Post Keynesian tidak dapat ditemukan pada Keynes. Beberapa Keynesian Post mengambil pandangan yang lebih progresif dari Keynes dengan penekanan lebih besar pada kebijakan pekerja ramah dan re-distribusi. Robinson, Paul Davidson dan Hyman Minsky adalah penting untuk menekankan dampak terhadap perekonomian dari perbedaan praktis antara berbagai jenis investasi yang berbeda dengan Keynes abstrak pengobatan lebih.
Landasan teoritis ekonomi Keynesian Post prinsip permintaan efektif, bahwa permintaan masalah dalam jangka panjang serta jangka pendek, sehingga ekonomi pasar yang kompetitif atau otomatis tidak memiliki kecenderungan alami terhadap pekerjaan penuh . Berlawanan dengan pandangan ekonom Keynesian Baru bekerja dalam tradisi neo-klasik, Post Keynesian tidak menerima bahwa dasar teori kegagalan pasar untuk menyediakan lapangan kerja penuh harga kaku atau lengket atau upah. Post Keynesians typically reject the IS/LM model of John Hicks , Post Keynesian biasanya menolak IS / LM dari John Hicks , yang sangat berpengaruh dalam ekonomi neo-Keynesian.
Kontribusi positif dari ekonomi Keynesian Post telah melampaui teori kerja agregat untuk teori distribusi pendapatan, pertumbuhan, perdagangan dan pembangunan di yang menuntut memainkan peran kunci, sedangkan pada ekonomi neoklasik ini ditentukan oleh kekuatan ekuilibrium umum. Di bidang teori moneter, ekonom Keynesian Post adalah di antara yang pertama untuk menekankan bahwa jumlah uang beredar menanggapi permintaan kredit bank, sehingga bank sentral dapat memilih jumlah uang atau suku bunga tapi tidak keduanya pada saat yang sama. Dalam bidang keuangan, Hyman Minsky mengajukan teori krisis keuangan berdasarkan kerapuhan keuangan, yang baru-baru ini mendapat perhatian diperbaharui.

Minggu, 22 Mei 2011

TUGAS BAB 7 DAN 8 EKONOMI MONETER

BAB 7
PENGELOLAAN PEGADAIAN DAN LEASING


1. Pegadaian

Merupakan kegiatan pinjam meminjam yang berupa uang, telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal oleh banyak masyarakat, masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan bukan bank, dengan tujuan untuk membantu masalah masyarakat terutama masyarakat menengah bawah. Karena dengan jika mendatangi rentenir disamping harus membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Ini malah menambah sulit masyarakat.

Dan jika masyarakat meminjam uang melalui bank akan lebih mahal dalam membayar bunganya, disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit. Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat kelompok ekonomi lemah dengan melalui pegadaian dengan sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.

Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.

2. Leasing

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
• Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
 2(dua) tahun untuk barang modal Golongan I
 3(tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III
 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
• Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
• Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
• Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
• Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
• Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.























BAB 8
PENGELOLAAN PASAR MODAL

1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal, pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang.
2. Lembaga-lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
1. BAPEPAM tugas badan pengawas pasar modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut: bursa efek, lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan reksa dana perusahaan efek dan perorangan.
2. Lembaga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung profesi penunjang pasar modal. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
3. Lembaga Penunjang Pasar Perdana.
Penjamin Emisi Efek, tugas penjamin efek antara lain adalah memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit). Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
a. Akuntan Publik, tugas akuntan public antara lain adalah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam dan memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.
b. Konsultan hukum, tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat sari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perdata dan pidana.
4. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Lembaga penunjang dalam emisi obligasi antara lain:
a. Wali Amanat (Trustee)
b. Penanggung (Guarantor)
c. Agen Pembayar (Paying Agent)
5. Lembaga penunjang pasar sekunder antara lain:
a. Pedagang efek
b. Perantara perdagangan efek (broker)
c. Perusahaan efek
d. Biro administrasi efek
e. Reksa dana (mutual fund)
3. Produk-produk di Pasar Modal
Produk-produk yang ada dalam pasar modal adalah sebagai berikut:
a. Reksa Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.
b. Saham
Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
c. Saham preferen
Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.
d. Obligasi
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
e. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
f. Right Issue
Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.

Minggu, 17 April 2011

tugas softskill bab 5 dan 6

Nama : Rizky Rufaida Sari
NPM : 31208096
Kelas : 3DD04


BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

Sebelum saya membahas lebih dalam sebaiknya saya jelaskan lebih dulu apa itu Bank Syari'ah??
Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist. Bank Syariah bersifat universal dan kualitatif. Ciri-ciri Bank Syari'ah adalah sebagai berikut:
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang ada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return)
d. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan
e. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah
f. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.

Fungsi dari Bank Syariah adalah sebagai berikut:
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
• Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup

Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah hukum Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram. (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)

2. Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.


BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatuàInsurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang contribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat digunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang terjadi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

3. Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

4. Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat


Asuransi telah lama diperlukan oleh peorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu malapetaka. Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya. Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka yang menerapkan syariat islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah meragukan asuransi konvensional memenuhi ketentuan syariah.

Jumat, 01 April 2011

tugas Ekonomi Moneter

Bab 3
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
(Bank Sentral, Bank Umum dan Konvensional)
Tugas Ekonomi Moneter
Minggu 3 dan 4
(Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank)

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi yang memiliki peran sebagai berikut:

Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.
Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank.



Bab 4
Bank Umum (Bank konvensional)
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sifat jasa yang diberikan adalah umum. Yang dapat mendirikan bank umum di tentukan hanya: warga Negara Indonesia dan badan hokum Indonesia.
Undang-undang mengharuskan apabila pendiri bank umum adalah badan hukum, maka badan hukum yang bersangkutan harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia. Adapun yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan badan usaha milik swasta.
Dalam mendirikan bank umum, undang-undang juga memberi alternatif, antara bank pendirinya sebagaimana di maksud di atas dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. Ini dalam hubungannya dengan bank campuran seperti diatur Pasal 1 butir 4.

Bank umum sering disebut juga bank komersial, adapun usaha-usaha dari bank umum antara lain:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan , dan deposito
memberikan kredit
menerbitkan surat pengakuan hutang
memindahkan uang
menempatkan dana atau meminjamkan dana pada bank lain
menerima pembayaran atau tagihan atau surat berharga
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
Bank umum di indonesia, dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
Bank Pemerintah, seperti bank BTN, BRI, MANDIRI
Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank DKI
Bank Swasta Nasional Devisa, seperti Bank BCA, NISP, Danamon
Bank Swasta Nasional bukan Devisa
Bank campuran, seperti Sumitomo Niaga bank
Bank asing, seperti Bank of Bangkok, Bank of Tokyo
Disusun Oleh :
Rizky Rufaida Sari
31208096
3DD04

tugas Ekonomi Moneter

SOFTSKILL EKONOMI MONETER
Tugas Ekonomi Moneter
Minggu 1 dan 2
(Konsep Dasar Ekonomi Moneter, Uang dan Standar Moneter)


BAB 1
Ekonomi Moneter


Pengertian Ekonomi Moneter
Ekonomi Moneter adalah salah satu bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari tentang sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruh uang terhadap aktivitas perekonomian pada sebuah negara.

Sedangkan pengertian Ilmu Ekonomi Moneter adalah ilmu ekonomi yang mempelajari masalah-masalah yang ada kaitannya dengan uang, lembaga keuangan atau kredit ataupun permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi serta pembagian hasil pada masyarakat. Ekonomi Moneter tersebut sangat penting karena dapat diketahui bagaimana proses penciptaan uang di masyarakat, tingkat bunga, pasar uang, serta sistem kebijakan moneter dan sistem pembayaran internasional.

Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Konsep dasar ekonomi moneter, dapat di golongkan menjadi 2 yaitu:
Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah


Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
Merupakan sebuah konsep yang dimana pada ekonomi konvensional menggunakan tingkat suku bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter. Akan tetapi tingkat suku bunga yang dipakai pada konsep ini justru dilarang dalam sistem ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan sistem bunga dianggap sama dengan sistem riba, yakni suatu tambahan yang dipersyaratkan secara sepihak di awal perjanjian.

Pada konsep dasar ekonomi moneter konvensional ini terdapat tujuan dari memegang uang yang terdiri dari 3 keinginan yaitu:
Tujuan Transaksi
Tujuan transaksi digunakan dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
Tujuan Berjaga-jaga
Tujuan berjaga-jaga digunakan untuk mengantisipasi kerugian yang sewaktu-waktu akan timbul di masa yang tak teduga ataupun di masa yang akan datang.
Tujuan Spekulasi
Tujuan ini digunakan apabila suatu saat nanti tingkat bunga yang berlaku tersebut sangat menguntungkan dibandingkan dengan investasi sehingga banyak masyarakat yang mendepositokan uangnya .

Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Pada konsep dasar ekonomi moneter syariah, ekonomi syariah memandang uang sebagai alat tukar, hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli (purchasing power) yang dianggap sebagai satu-satunya fungsi uang. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi syariah digunakan tingkat pengembalian syariah dari kegiatan ekonomi sebagai instrumen intermediari.
Dalam pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga.


BAB 2
Uang dan Standar Moneter

Arti Penting Uang dan Standar Moneter
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.

Menurut beberapa ahli uang dapat di definisikan sebagai:
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yaitu uang adalah sebagai alat tukat menukar.
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

Terdapat fungsi-fungsi asli uang, yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai alat tukar
2. Sebagai satuan hitung
3. Sebagai penyimpan nilai

Sedangkan syarat-syarat dari uang itu sendiri adalah:
1. Diterima secara umum (acceptability)
2. Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
3. Ringan dan mudah dibawa (portability)
4. Tahan lama (durability)
5. Tahan lama (durability)
6. Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)


Standar Moneter
Standar moneter merupakan sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, yang mengandung ciri-ciri/ sifat-sifat dari uang dan tentang jumlah uang yang beredar.
Selain itu juga Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.

Standar moneter dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
Standar Barang (Commodity Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan berat tertentu suatu barang. Misalkan : emas, perak
Standar Kepercayaan (Fiat Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang tersebut tidak dijamin berat barang tertentu. Misalkan : logam

Di dalam standart moneter terdapat kelebihan dan kekurangan, antara lain:
Sistem standar tunggal
Kelebihannya: • Memiliki nilai penuh
• Adanya kebebasan untuk membuat dan melebur uang
• Tiap org boleh menimbun emas atau perak
• Uang yang beredar dapat ditukar dengan emas dan dipakai sbg jaminan lainya.
Kekurangannya:• Sangat tergantung pada satu jenis logam
• Jumlah logam emas/perak terbatas
• Kesulitan dalam menentukan jumlah uang yang beredar secara pasti

Sistem standar kembar
Kelebihannya: • Ada 2 logam yang dipergunakan sebagai standar keuangan negara.
• Uang yang beredar dan bisa bergantian serta diatur undang-undang .
• Nilai uang tidak ditentukan oleh undang-undang tetapi di tentukan oleh nilai yang ada dipasar.
Kekurangannya: • Menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap uang.
• Berlakunya hukum Gresham uang logam yang bermutu rendah ada di peredaran akan terdesak dengan uang logam yang bermutu tinggi.
• Uang logam yang bermutu tinggi susah diperoleh diperedaran.

Sistem standar kertas
Kelebihannya: • Kepercayaan kepada pemerintah sangat besar
• Uang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui bank peredaran
• Penghematan terhadap logam mulia
• Biaya pembuatannya lebih murah dan lebih elastis dalam persediaan
Kekurangannya:• Adanya kemudahan untuk pemalsuan
• Uang yang beredar tidak dapat di tukar dengan jaminan yang disimpan di bank
• Dilihat dari kualitas bahanya mudah rusak/robek ataupun lusuh
• Menuntut pemerintah selalu mengontrol satbilitas keuangan.



Disusun Oleh :
Rizky Rufaida Sari
31208096
3DD04

Universitas Gunadarma