Minggu, 17 April 2011

tugas softskill bab 5 dan 6

Nama : Rizky Rufaida Sari
NPM : 31208096
Kelas : 3DD04


BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

Sebelum saya membahas lebih dalam sebaiknya saya jelaskan lebih dulu apa itu Bank Syari'ah??
Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist. Bank Syariah bersifat universal dan kualitatif. Ciri-ciri Bank Syari'ah adalah sebagai berikut:
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang ada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return)
d. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan
e. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah
f. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.

Fungsi dari Bank Syariah adalah sebagai berikut:
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
• Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup

Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah hukum Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram. (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)

2. Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.


BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatuàInsurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang contribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat digunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang terjadi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

3. Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

4. Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat


Asuransi telah lama diperlukan oleh peorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu malapetaka. Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya. Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka yang menerapkan syariat islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah meragukan asuransi konvensional memenuhi ketentuan syariah.

Jumat, 01 April 2011

tugas Ekonomi Moneter

Bab 3
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
(Bank Sentral, Bank Umum dan Konvensional)
Tugas Ekonomi Moneter
Minggu 3 dan 4
(Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank)

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi yang memiliki peran sebagai berikut:

Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.
Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank.



Bab 4
Bank Umum (Bank konvensional)
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sifat jasa yang diberikan adalah umum. Yang dapat mendirikan bank umum di tentukan hanya: warga Negara Indonesia dan badan hokum Indonesia.
Undang-undang mengharuskan apabila pendiri bank umum adalah badan hukum, maka badan hukum yang bersangkutan harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia. Adapun yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan badan usaha milik swasta.
Dalam mendirikan bank umum, undang-undang juga memberi alternatif, antara bank pendirinya sebagaimana di maksud di atas dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. Ini dalam hubungannya dengan bank campuran seperti diatur Pasal 1 butir 4.

Bank umum sering disebut juga bank komersial, adapun usaha-usaha dari bank umum antara lain:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan , dan deposito
memberikan kredit
menerbitkan surat pengakuan hutang
memindahkan uang
menempatkan dana atau meminjamkan dana pada bank lain
menerima pembayaran atau tagihan atau surat berharga
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
Bank umum di indonesia, dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
Bank Pemerintah, seperti bank BTN, BRI, MANDIRI
Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank DKI
Bank Swasta Nasional Devisa, seperti Bank BCA, NISP, Danamon
Bank Swasta Nasional bukan Devisa
Bank campuran, seperti Sumitomo Niaga bank
Bank asing, seperti Bank of Bangkok, Bank of Tokyo
Disusun Oleh :
Rizky Rufaida Sari
31208096
3DD04

tugas Ekonomi Moneter

SOFTSKILL EKONOMI MONETER
Tugas Ekonomi Moneter
Minggu 1 dan 2
(Konsep Dasar Ekonomi Moneter, Uang dan Standar Moneter)


BAB 1
Ekonomi Moneter


Pengertian Ekonomi Moneter
Ekonomi Moneter adalah salah satu bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari tentang sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruh uang terhadap aktivitas perekonomian pada sebuah negara.

Sedangkan pengertian Ilmu Ekonomi Moneter adalah ilmu ekonomi yang mempelajari masalah-masalah yang ada kaitannya dengan uang, lembaga keuangan atau kredit ataupun permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi serta pembagian hasil pada masyarakat. Ekonomi Moneter tersebut sangat penting karena dapat diketahui bagaimana proses penciptaan uang di masyarakat, tingkat bunga, pasar uang, serta sistem kebijakan moneter dan sistem pembayaran internasional.

Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Konsep dasar ekonomi moneter, dapat di golongkan menjadi 2 yaitu:
Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah


Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
Merupakan sebuah konsep yang dimana pada ekonomi konvensional menggunakan tingkat suku bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter. Akan tetapi tingkat suku bunga yang dipakai pada konsep ini justru dilarang dalam sistem ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan sistem bunga dianggap sama dengan sistem riba, yakni suatu tambahan yang dipersyaratkan secara sepihak di awal perjanjian.

Pada konsep dasar ekonomi moneter konvensional ini terdapat tujuan dari memegang uang yang terdiri dari 3 keinginan yaitu:
Tujuan Transaksi
Tujuan transaksi digunakan dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
Tujuan Berjaga-jaga
Tujuan berjaga-jaga digunakan untuk mengantisipasi kerugian yang sewaktu-waktu akan timbul di masa yang tak teduga ataupun di masa yang akan datang.
Tujuan Spekulasi
Tujuan ini digunakan apabila suatu saat nanti tingkat bunga yang berlaku tersebut sangat menguntungkan dibandingkan dengan investasi sehingga banyak masyarakat yang mendepositokan uangnya .

Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Pada konsep dasar ekonomi moneter syariah, ekonomi syariah memandang uang sebagai alat tukar, hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli (purchasing power) yang dianggap sebagai satu-satunya fungsi uang. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi syariah digunakan tingkat pengembalian syariah dari kegiatan ekonomi sebagai instrumen intermediari.
Dalam pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga.


BAB 2
Uang dan Standar Moneter

Arti Penting Uang dan Standar Moneter
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.

Menurut beberapa ahli uang dapat di definisikan sebagai:
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yaitu uang adalah sebagai alat tukat menukar.
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

Terdapat fungsi-fungsi asli uang, yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai alat tukar
2. Sebagai satuan hitung
3. Sebagai penyimpan nilai

Sedangkan syarat-syarat dari uang itu sendiri adalah:
1. Diterima secara umum (acceptability)
2. Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
3. Ringan dan mudah dibawa (portability)
4. Tahan lama (durability)
5. Tahan lama (durability)
6. Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)


Standar Moneter
Standar moneter merupakan sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, yang mengandung ciri-ciri/ sifat-sifat dari uang dan tentang jumlah uang yang beredar.
Selain itu juga Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.

Standar moneter dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
Standar Barang (Commodity Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan berat tertentu suatu barang. Misalkan : emas, perak
Standar Kepercayaan (Fiat Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang tersebut tidak dijamin berat barang tertentu. Misalkan : logam

Di dalam standart moneter terdapat kelebihan dan kekurangan, antara lain:
Sistem standar tunggal
Kelebihannya: • Memiliki nilai penuh
• Adanya kebebasan untuk membuat dan melebur uang
• Tiap org boleh menimbun emas atau perak
• Uang yang beredar dapat ditukar dengan emas dan dipakai sbg jaminan lainya.
Kekurangannya:• Sangat tergantung pada satu jenis logam
• Jumlah logam emas/perak terbatas
• Kesulitan dalam menentukan jumlah uang yang beredar secara pasti

Sistem standar kembar
Kelebihannya: • Ada 2 logam yang dipergunakan sebagai standar keuangan negara.
• Uang yang beredar dan bisa bergantian serta diatur undang-undang .
• Nilai uang tidak ditentukan oleh undang-undang tetapi di tentukan oleh nilai yang ada dipasar.
Kekurangannya: • Menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap uang.
• Berlakunya hukum Gresham uang logam yang bermutu rendah ada di peredaran akan terdesak dengan uang logam yang bermutu tinggi.
• Uang logam yang bermutu tinggi susah diperoleh diperedaran.

Sistem standar kertas
Kelebihannya: • Kepercayaan kepada pemerintah sangat besar
• Uang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui bank peredaran
• Penghematan terhadap logam mulia
• Biaya pembuatannya lebih murah dan lebih elastis dalam persediaan
Kekurangannya:• Adanya kemudahan untuk pemalsuan
• Uang yang beredar tidak dapat di tukar dengan jaminan yang disimpan di bank
• Dilihat dari kualitas bahanya mudah rusak/robek ataupun lusuh
• Menuntut pemerintah selalu mengontrol satbilitas keuangan.



Disusun Oleh :
Rizky Rufaida Sari
31208096
3DD04

Universitas Gunadarma